PENGENDALIAN INTERNAL ATAS PIUTANG USAHA
![]() |
PENGENDALIAN INTERNAL ATAS PIUTANG USAHA |
Baca juga PIUTANG USAHA YANG TIDAK DAPAT TERTAGIH
Pengendalian Internal Atas Piutang Usaha - Prinsip-prinsip pengendalian internal
yang telah dibahas dalam postingan artikel yang lalu dapat digunakan sebagai dasar dalam
penetapan pengendalian atas piutang usaha (piutang dagang). Kalau kita
berbicara mengenai pengendalian internal atas piutang usaha, maka sesungguhnya
yang menjadi pusat perhatian kita adalah bagimana pengamanan yang akan efisien
dan efektif dilakukan atas piutang usaha, baik dari segi pengamanan atas
perolehan fisik kas, pemisahan tugas (termasuk masalah otorisasi persetujuan
kredit), sampai pada tersedianya data catatan akuntansi yang akurat.
Setiap pengajuan kredit yang dilakukan
oleh calon pembeli haruslah diuji atau dievaluasi terlebih dahulu kelayakan
kreditnya. Bagian penjualan tidak boleh merangkap bagian kredit. Persetujuan
pemberian kredit hanya boleh dilakukan oleh manajer kredit. Manajer penjualan
tidaklah memiliki otorisasi atau wewenang untuk menyetujui proposal kredit
pelanggan. Apabila bagian penjualan merangkap bagian kredit, maka dikhawatirkan
(terutama apabila komisi penjualan ditetapkan berdasarkan pada besarnya omset
penjualan) seluruh proposal kredit (tanpa kecuali) yang diajukan calon pembeli
akan langsung disetujui tanpa adanya evaluasi terlebih dahulu. Dalam hal ini,
kemungkinan besar risiko akan muncul terutama terhadap calon pembeli dengan peringkat
kredit yang buruk.
Dalam praktik, ketiadaan pemisahan
tugas antara fungsi penjualan dengan fungsi kredit, ditambah lagi dengan kurang
tepatnya dasar penghitungan komisi, seringkali menimbulkan peluang terjadinya
tindakan kecurangan. Tidak mustahil, karyawan bagian penjualan akan berusaha
memperbesar komisi penjualan dengan cara yang tidak benar; di mana oknum bagian
penjualan akan membuat seolah-olah penjualan barang dagangan ke pelanggan
sungguhan terjadi, padahal penjualan tersebut dilakukan secara fiktif (barang tidak dijual ke
pelanggan sungguhan namun, disembunyikan). Nanti, begitu komisi diperoleh,
oknum karyawan tadi akan mengembalikan barang yang telah disembunyikannya,
seolah-olah telah terjadi retur dari pembeli.
Seperti kita ketahui, penerapan
pengendalian internal memang tidak terlepas dari biaya-biaya tambahan yang
harus dikorbankan perusahaan. Dalam hal ini, ingat kembali bahwa perusahaan
pada dasarnya harus mempertimbangkan atau membandingkan antara besarnya biaya
tambahan yang akan dikeluarkan (dalam rangka efektifnya pemisahan tugas) dengan
manfaat yang diperoleh. Atas dasar pertimbangan cost dan benefit
tadi, apabila perusahaan pada akhirnya lebih memilih untuk merangkap kedua
fungsi (antara fungsi persetujuan kredit dengan fungsi penjualan), maka dasar
penghitungan komisi haruslah berdasarkan pada tingkat kolektibilitas piutang,
bukan omset penjualan. Artinya, komisi penjualan akan dihitung berdasarkan pada
besarnya piutang usaha (yang ditimbulkan dari penjualan kredi) yang telah berhasil
ditagih atau dikonversi menjadi uang kas.
Akan tetapi, secara normatif, jika kita berbicara mengenai pemisahan tugas (dalam kaitannya dengan pengendalian internal atas piutang usaha), maka harus adanya pemisahan fungsi antara bagian persetujuan kredit, bagian penjualan, bagian pencatatan (akuntansi), dan bagian penagihan. Fungsi persetujuan kredit dan fungsi pembukuan memegang peranan sebagai pengecek keabsahan penjualan. Karyawan yang menangani pencatatan piutang usaha tidak boleh ikut terlibat dalam aktivitas penagihan.
Baca juga PENGAKUAN ATAS USAHA
Demikianlah penjelasan tentang pengendalian internal atas piutang usaha, semoga bermanfaat.
Demikianlah penjelasan tentang pengendalian internal atas piutang usaha, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PENGENDALIAN INTERNAL ATAS PIUTANG USAHA"
Posting Komentar
Berkomentarlah yang membangun!